Ingin mendapatkan pahala dalam berwakaf? Ke Sun Life aja yuk!


Kini Sun Life memberi kemudahan para masyarakat umum untuk berwakaf, dengan meluncurkan manfaat wakaf untuk kebutuhan polis produk asuransi syariah.
Apa sih Sun life itu?
Sun Life financial merupakan perusahaan penyedia layanan keuangan internasional yang menyediakan beragam produk asuransi, serta solusi pengelolaan kekayaan dan aset, baik untuk individu ataupun korporasi. Sun Life telah beroperasi di sejumlah pasar utama di seluruh dunia, yaitu kanada, Amerika serikat, Inggris, Irlandia, Hong kong, Filipina, Jepang, Indonesia, India, Cina, Australia, Singapura, Vietnam, Malaysia, dan Bermuda. Sun Life financial memiliki aset kelolaan sebesar CDN 944miliar. Nah, untuk informasi lebih lanjut bisa mengunjungi ke www.sunlife.com.


Jakarta, 9 september 2017 bertempat di THe Hook restauran & cafe yang terletak di Cikatomas , Sun Life mangadakan jumpa para blogger sekaligus menjelaskan tentang manfaat dan mudahnya berwakaf di Sun Life. Hadir juga Ibu Srikandi Utami dari Sun life dan Bpk. Nadratuzzaman Hosen, vice chairman Badan Wakaf Indonesia (BWI).


Wakaf  adalah penahanan hak milik atas materi benda untuk tujuan menyedekahkan manfaat atau faedahnya. 
Manfaat wakaf dalam polis asuransi syariah sun life adalah untuk memberikan layanan dan produk asuransi syariah secara lengkap. Manfaat wakaf melalui produk asuransi ini merupakan solusi yang sangat inovatif, nasabah tidak hanya memperoleh proteksi jangka panjang ,tetapi juga menjalankan ibadah dengan memperbanyak amal melalui kesempatan berwakaf, dan manfaat wakaf juga berguna bagi diri nasabah sendiri. Dan manfaat berwakaf bagi para tenaga pemasar untuk mempermudah upaya mereka dalam melakukan pendekatan pasar yang didominasi oleh masyarakat muslim. Sedangkan bagi Industri , manfaat wakaf menjadi momentum baru yang di harapkan dapat memberikan kontribusi terhadap peningkatan penetrasi asuransi jiwa syariah di Indonesia.
Manfaat wakaf dalam produk asuransi syariah telah banyak dinanti oleh para pemegang polis yang ingin memanfaatkan wakaf dalam menopang dan menggerakkan kehidupan sosial kemasyarakatan baik aspek ekonomi, pendidikan, sosial budaya, dan lainnya. Setiap nasabah yang ingin berwakaf melalui Sun Life wajib membuat perjanjian wakaf.
Untuk mengenal lebih jauh tentang wakaf disini ada beberapa rukun wakaf dan syarat wakaf.
Rukun wakaf 

  1. Orang yang berwakaf
  2. Benda yang diwakafkan
  3. Orang yang menerima manfaat wakaf
  4. Lafaz/ikrar lafaz
Syarat wakaf

  1. Orang yang berwakaf harus yang memilki secara penuh harta tersebut.
  2. Baligh
  3. Orang yang berakal, orang yang bodoh, orang gila, atau orang yang sedang mabuk
  4. Orang yang mampu bertindak secara hukum.

Sedangkan Harta benda wakaf ,yaitu harta benda yang memiliki daya tahan lama atau manfaat jangka panjang serta mempunyai nilai ekonomi menurut syariah. Yang di wakafkan terdiri dari :

  1. Benda tidak bergerak, antara lain seperti tanah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku baik yang sudah terdaftar maupun yang belum. Kemudian bangunan yang berdiri di atas tanah, dan tanaman atau benda lain yang berkaitan dengan tanah sesuai dengan peraturan syariah dan peraturan perundangan.
  2. Benda Bergerak, seperti uang, logam mulia, surat berharga, kendaraan, hak atas kekayaan intelektual hak sewa dan benda bergerak dengan ketentuan syariah dan peraturan perundangan.
Fitur wakaf bagi pemegang polis asuransi syariah sun life ini juga di dukung oleh DSN-MUI. Sesuai dengan DSN MUI tentang wakaf uang (11/5/2002) wakaf yang di lakukan seseorang kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai.
- Uang tidak akan berkurang, harus di jamin kelestariannya,tidak boleh dijual dihibahkan atau di wariskan.
- Manfaat berlipat, hasil investasi bermanfaat untuk prasarana ibadah dan sosial, serta kesejahteraan masyarakat.
- Investasi akhirat, manfaat yang berlipat menjadi pahala wakif yang terus mengalir meski sudah meninggal, sebagai bekal di akhirat.


Tantangan mendasar dalam mengoptimalkan program wakaf di Indonesia karna belum di pahaminya hukum wakaf dengan baik dan benar oleh sebagian masyarakat. Oleh karna itu sun life berperan dalam mengedukasi sekaligus mempermudah masyarakat dalam berwakaf melalui penyediaan fitur wakaf pada produk asuransi syariahnya. Pemegang polis juga tidak perlu mencemaskan masalah keamanan karena di lembaga wakaf yang telah terdaftar dana nasabah di kelola secara profesional sesuai hukum yang berlaku. Sun life memberi kemudahan dalam menyalurkan dana wakaf dengan menggandeng lembaga pengelola aset wakaf (nazhir) yaitu Badan wakaf Indonesia (BWI), Dompet Dhuafa, Rumah Wakaf, dan lembaga yang terdaftar di Badan Wakaf Indonesia. Seluruh lembaga pengelola aset wakaf terdaftar dan diawasi oleh BWI yang berperan untuk membina pengelola aset wakaf agar aset tersebut dikelola dengan baik dan produktif.

Jadi semakin mudahkan berwakaf di asuransi syariah sun life. Berwakaf memang hukumnya sunah, tapi kalau kita berwakaf pahala yang di dapat besar sekali, walupun kita telah tiada nanti pahalanya akan terus mengalir untuk kehidupan kita di akhirat nanti. Sesuai dengan hadis Rasululloh SAW.

" Jika manusia meninggal, makan amalannya teeputus kecuali tiga perkara yaitu; 1) sedekah jariah 2) ilmu yang bermanfaat 3) Anak yang soleh yang berdoa kepadaNYA." (HR. Muslim) 

Untuk itu mari berwakaf di asuransi syariah Sun Life yang memberi kemudahan dan manfaat untuk kelangsungan kehidupan kita selanjutnya di akhirat nanti. Berwakaf #LebihBaik



Komentar

  1. Berwakaf jadi lebih mudah dengan adanya asuransi syariah

    BalasHapus
  2. Berwakaf jadi lebih mudah dengan adanya asuransi syariah

    BalasHapus
  3. Sunlife mempermudah kita tuk beramal ya Mbak

    BalasHapus
  4. semoga kita bisa berwakaf yak akak^^

    BalasHapus
  5. ternyata Wakaf bisa di Sun Life Syariah ya

    BalasHapus
  6. ternyata Wakaf bisa di Sun Life Syariah ya

    BalasHapus
  7. Terimakasih informasinya sangat bermanfaat dan menambah informasi tentang wakaf Bun Nina

    BalasHapus
  8. Patut diapresiasi ya terobosan Sun Life dalam memasukkan fitur wakaf di produk asuransi syariahnya. Jadi mempermudah nasabahnya untuk berwakaf. Terima kasih sharing infonya ya.

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan Populer